Berikut Tiga Ruangan Yang Ikut Di Geledah Kejari Bireuen
Berikut Tiga Ruangan Yang Ikut Di Geledah Kejari Bireuen
Suararakyat-News.com l Bireuen - Tim Kajari Bireuen Mulai Pengeledahan Tepat Pada Jam 11 Siang Hingga Berakhir pada Jam 5 Sore, Tim Mengeledah Beberapa Ruangan Di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen,
Antara Lain Ruang Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Ruang Bagian Perekonomian Daerah, Dan Rauangan Asisten Il Pemerintah Bireuen,
Sedangkan Ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen (Sekdakap) Cuma dijadikan Ruang Teken Berita acara setelah pengeledahan, dan di ruang Sekda bapak Kejari ikut masuk singgah sejenak Sembari Menunggu Tim Kajari yang lagi bekerja di ruangan lain,
Sekda Menuturkan lewat sambungan Telpon (Hp) sekitar Jam 20:00 Wib (Malam). mengatakan kepada awak media ruangan saya tidak ikut di geledah oleh tim Kajari Bireuen.
Adapun Barang Yang dibawa oleh tim Kajari Seperti Terlihat di dalam Bok Plastik yang di bawa turun dari lantai ll kantor Bupati Bireuen Semisal Dokumen Penting untuk dijadikan sebagai barang bukti dugaan korupsi Di BPRS Kota Juang,
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kembali Geledah Kantor Bupati Bireuen Selasa 20 Desember 2022, Untuk Mencari Alat Bukti Dugaan Korupsi Kredit Macet Salah Satu Bank Pemerintah.
Pengeledahan Ini di Pimpin langsung Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana,SH.,MH dan di dampingi oleh Kasi Intel Maulana SH, MH Serta Tim Penyidik Bidang Pidana Kejari Bireuen,
Pantau awak media Tim Kejari Bireuen Memasuki salah satu ruang Bagian Pemerintah dan Bagian Keuangan Bireuen Di kantor Bupati Yang beralamat di desa Cot Gapu Bireuen Kecamatan Kota Juang.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Kamis (15/12/2022) menggeledah Kantor PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1820/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 4/Pen.Pid.B-GLD/2022/PN Bir Jo 127/Pen.Pid/2022/PN.Bir tanggal 14 Desember 2022 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT.Bank BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021.
Penyidikan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Muhammad Rhazi,SH.,MH, kemudianDewangga Kurniawan,SH dan Rizki Dwi Naugerah Putra,SH serta didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen Muliana,SH beserta staf.
Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana,SH.,MH dalam konferensi pers menyebutkan bahwa Penggeledahan dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT.Bank BPRS Kota Juang tahun 2019 dan tahun 2021.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,"tutur Mohammad Farid Rumdana.
Lanjutnya, dalam penggeledahan kantor PT.Bank BPRS, tim menemukan beberapa dokumen terkait yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dan petunjuk dalam menangani perkara terkait.
Kegiatan penggeledahan yang dimulai sekira pukul 14.30 Wib berakhir sekira pukul 18.00 Wib dengan aman dan lancar.
Pengeledahan Di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen berakhir pada pukul 5 Wib Sore.(*)
Posting Komentar