Presiden BLC Minta Ketegasan dari KIP dan Pj. Bupati Bireuen Terkait Isu Rangkap Jabatan
Suararakyat-news.com | Bireuen - Presiden Bireuen Lawyer Club (BLC) Yusri,S.sos meminta sikap tegas dari penyelenggara pemilu Kabupaten Bireuen Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) dan pihak pemerintah Kabupaten Bireuen Aulia Sofyan selaku Pj. Bupati terkait permasalahan yang sedang viral saat ini yaitu masalah rangkap jabatan yang menjadi Panitia Pemilihan Umum untuk pemilu 2024 mendatang, Senin (30/01).
Terkait carut- marut masalah rangkap jabatan yang menjadi Panitia Penyelenggara Pemilu, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga masalah Sekretariat PPS.
Yusri mengatakan, Jika permasalahan ini tidak direspon oleh KIP dan Pemerintah Kabupaten Bireuen, maka akan bertambah Kacau di Kecamatan atau di tingkat Desa nantinya.
"Mengingat Kabupaten Bireuen bukanlah Kabupaten tertinggal di Indonesia, Maka perlu adanya atensi pemerintah untuk menjalankan aturan Undang-undang yang Berlaku" , lanjut Yusri.
Dalam hal ini Presiden BLC menganggap PJ Bupati Bireuen boleh dikatakan tidak Serius merespon Surat PJ Gubernur Aceh yang Sudah beredar pada Tanggal 09 Januari 2023 lalu, dengan melihat sampai sekarang tidak ada tindakan dari PJ Bupati maupun dinas terkait.
Adapun surat Sekretariat daerah yang dimaksud Yusri yaitu bernomor : 414.2/350, tentang Hal: Pembinaan kepada Keuchik perangkap Gampong dan lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.
Surat yang di tujukan kepada para Bupati / Wali Kota Se - Aceh itu menegaskan bahwa sifat surat segera.
Dalam Rangka meningkatkan kinerja pemerintah Gampong dan menindaklanjuti Pasal 29 Huruf l dan pasal 51 Huruf l Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, jelas surat itu.
Pasal 29 huruf i Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanahkan, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang - undangan
Selanjutnya, pasal 51 huruf i Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu juga dijelaskan perangkat Desa juga dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang - undangan.
Tak hanya itu, dijelaskan juga Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa dalam pasal 26 huruf f mengamanahkan agar Badan Permusyawaratan Desa dilarang merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan.
Surat itu kemudian meminta agar Kepala Daerah Kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan dan pengawasn terhadap Keucik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut dalam Wilayah Kabupaten/kota masing - masing dengan mengambil langkah - langkah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan.
Surat itu ditandatangani oleh Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.sos,M.Si a.n. Pj Gubernur Aceh dan di tembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Pj Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, Kepala DPMK Aceh, Kepala DPMK Kabupaten/kota Se - Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
"Semoga Pejabat Bupati Bireuen Aulia Sofyan agar segera merespon dan mengambil langkah tegas Perihal Surat gubernur Aceh mengenai perangkat desa yang merangkap jabatan, agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan Undang-undang yang berlaku," tutup Yusri.

Posting Komentar