Search
24 C
en
  • Beranda
Suara Rakyat News
Buy template blogger
  • Breaking News
  • Menu Berita
    • All
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Daerah
Suara Rakyat News
Search
-Advertisement-
Home Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Silahturrahmi Dengan Perwakilan Geuchik dan Mukim Di Bireuen Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Silahturrahmi Dengan Perwakilan Geuchik dan Mukim Di Bireuen
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Silahturrahmi Dengan Perwakilan Geuchik dan Mukim Di Bireuen

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Silahturrahmi Dengan Perwakilan Geuchik dan Mukim Di Bireuen

Redaksi
Redaksi
11 Oct, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bireuen - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fachrul Razi  melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Kabupaten Bireuen, Selasa (10/10/2023). 

Kunjungan kali ini Fachrul Razi  bertemu dan duduk bersama perangkat desa diantaranya Perwakilan Geuchik dan Mukim Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen bertempat di Wali Kupi, Samalanga. Dalam pertemuan tersebut pihak perangkat geuchik dan mukim gampong meminta Fachrul Razi agar memperjuangkan  adanya dana mukim dalam revisi UUPA kedepannya. 

“Anggaran Mukim harus dialokasikan dalam UUPA karena ini bentuk kekhususan Aceh,” tegas Fachrul Razi

Fachrul Razi menjelaskan Mukim merupakan struktur pemerintahan khusus di Aceh yang membawahi beberapa gampong (desa). “Pengaruh mukim dalam pembangunan di Aceh telah terbukti sejak masa Kesultanan Iskandar Muda. Posisi mukim dalam perjalanan pemerintahan Aceh kurang mendapat perhatian, terbukti dengan kebijakan sebelumnya pernah mereduksi posisinya, namun kedudukannya tetap hidup di masyarakat. Maka dengan revisi UUPA agar adanya dana mukim ini dapat meningkatkan peran dan kewenangan Mukim dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Fachrul Razi disaat duduk bersama masyarakat gampong di Samalanga tersebut. 

Penataan pemerintahan di Provinsi Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 2 Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa daerah Aceh di bagi atas Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota di bagi atas Kecamatan, Kecamatan dibagi atas Mukim , Mukim dibagi atas Kelurahan dan Gampong. Qanun ( Peraturan Daerah ) Provinsi Aceh yang mengatur tentang Pemerintahan Mukim adalah Qanun Nomor 4 Tahun 2003 yang dapat digunakan sebagai dasar hukum dan dasar kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan Mukim, baik yang dilakukan oleh Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota maupun oleh Pemerintahan Mukim itu sendiri. 

Mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat terutama dalam meningkatkan kesejahterahan masyarakat, memiliki peran dan posisi yang strategis karena mempunyai susunan pemerintahan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Penyelenggaraan Pemerintahan Mukim merupakan sub sistem dari penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Aceh dan juga sub sistem Pemerintahan Nasional dan Mukim dapat melakukan perbuatan hukum. 

Adanya honorarium yang diberikan kepada imuem mukim dan perangkat mukim karena jabatannya setiap bulan yang besarannya ditetapkan dalam APBK dengan nilai yang disesuaikan dengan anggaran daerah. Dengan adanya honorarium tersebut maka akan lebih memotivasi imuem mukim dan perangkat mukim lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. 

"Terbatasnya dana yang diberikan oleh pemerintah kabupaten juga lumayan 
menghambat kegiatan-kegiatan yang seharusnya diselenggarakan di Mukim. 
Dalam menyelenggarakan kegiatan di mukim imuem mukim lebih banyak menggunakan dana dari swadaya agar kegiatan penting tetap terselenggara," tutup Fachrul Razi.(*)
Via Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Silahturrahmi Dengan Perwakilan Geuchik dan Mukim Di Bireuen
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Pasang Iklan Anda disini!

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured News

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

Redaksi- 20:29 0
Yayasan Almuslim Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar
Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jamina…

Berita Populer

Bupati Bireuen Buka Pendidikan Kader Ulama Tahun 2026, Siapkan Generasi Penerus Ulama yang Berilmu dan Berakhlak

Bupati Bireuen Buka Pendidikan Kader Ulama Tahun 2026, Siapkan Generasi Penerus Ulama yang Berilmu dan Berakhlak

13:24
Perkuat Pelayanan Kesehatan Berbasis Siklus Hidup, Bupati Bireuen Resmi Meluncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP)

Perkuat Pelayanan Kesehatan Berbasis Siklus Hidup, Bupati Bireuen Resmi Meluncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP)

13:22
Dukungan Kemendagri Berlanjut, Bupati Bireuen Lepas Penyerahan 4 Ekskavator ke Gampong Pante Karya

Dukungan Kemendagri Berlanjut, Bupati Bireuen Lepas Penyerahan 4 Ekskavator ke Gampong Pante Karya

08:01

News Popular

Bupati Bireuen Buka Pendidikan Kader Ulama Tahun 2026, Siapkan Generasi Penerus Ulama yang Berilmu dan Berakhlak

Bupati Bireuen Buka Pendidikan Kader Ulama Tahun 2026, Siapkan Generasi Penerus Ulama yang Berilmu dan Berakhlak

13:24
Perkuat Pelayanan Kesehatan Berbasis Siklus Hidup, Bupati Bireuen Resmi Meluncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP)

Perkuat Pelayanan Kesehatan Berbasis Siklus Hidup, Bupati Bireuen Resmi Meluncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP)

13:22
Dukungan Kemendagri Berlanjut, Bupati Bireuen Lepas Penyerahan 4 Ekskavator ke Gampong Pante Karya

Dukungan Kemendagri Berlanjut, Bupati Bireuen Lepas Penyerahan 4 Ekskavator ke Gampong Pante Karya

08:01
Bupati Bireuen Hadiri Final Turnamen Sepak Bola HUT ke-27, Jangka Raih Juara I

Bupati Bireuen Hadiri Final Turnamen Sepak Bola HUT ke-27, Jangka Raih Juara I

21:03
Mukhaiyar : Perbedaan pendapat dalam musyawarah hal wajar, Penyelesaiannya Harus dilakukan melalui dialog dengan Sehat

Mukhaiyar : Perbedaan pendapat dalam musyawarah hal wajar, Penyelesaiannya Harus dilakukan melalui dialog dengan Sehat

18:58

Tag

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
Suara Rakyat News

About Us

Media Suara Rakyat News Merupakan portal media online lokal yang terletak di kabupaten Bireuen menyajikan berita terpercaya akurat dan aktual.

Contact us: suararakyatnews.com@gmail.com

Follow Us

Copyright ©2026 | SUARA RAKYAT NEWS
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us