Qanun Ketertiban Hewan
BUPATI BIREUEN RESMIKAN QANUN KETERTIBAN HEWAN TERNAK KEMUKIMAN TAMBUE NOMOR I TAHUN 2026
BIREUEN – Bupati Bireuen, Ir Mukhlis, S.T secara resmi melaunching Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak. Acara berlangsung di Masjid Syuhada Peuneulet Curee Baroh, Kemukiman Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kamis (09/07).
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten 1 Setdakab Bireuen, Unsur Forkopimda, Anggota DPRK Bireuen, Kepala SKPK terkait, Camat Simpang Mamplam, Camat Pandrah, Muspika, Imum Mukim Tambue, 12 Keuchik beserta aparatur Gampong, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Gampong.
Suhaimi Ahmad selaku Mukim Tambue menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini adalah silaturrahmi dengan Bupati Bireuen sekaligus mensosialisasikan Qanun. "Qanun ini lahir karena sering terjadi perselisihan di masyarakat akibat hewan ternak yang merusak tanaman. Dengan adanya aturan ini diharapkan ketertiban dapat tercapai," ujarnya.
Camat Simpang Mamplam Bapak Muhsen,S.Ag dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan Qanun. "Jika qanun ini tidak dijalankan maka sebagus apapun aturan yang dibuat pasti tidak akan terlaksana," tegasnya.
Bupati Bireuen dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Imum Mukim Tambue dan seluruh masyarakat yang telah berhasil menyusun Qanun ini.
"Permasalahan hewan ternak yang dilepas bebas sering menimbulkan kerusakan tanaman, gangguan pengguna jalan, potensi kecelakaan lalu lintas, hingga perselisihan antarwarga. Oleh karena itu diperlukan aturan yang jelas dan disepakati bersama," kata Bupati.
Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa Qanun ini bukan semata-mata untuk memberi sanksi, tetapi lebih mengedepankan pembinaan, pencegahan, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat. "Dengan demikian budaya tertib dalam memelihara hewan ternak dapat tumbuh sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan nilai-nilai syariat Islam," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bireuen, lanjut Bupati, mendukung penuh setiap inisiatif masyarakat yang memperkuat tata kelola pemerintahan gampong dan kemukiman. Ia berharap Qanun ini dapat dilaksanakan secara konsisten dengan mengedepankan musyawarah, keadilan, dan kearifan lokal.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak oleh Bupati Bireuen kepada Imum Mukim Tambue, kemudian dilanjutkan dengan launching penggunaan Qanun.
Bupati berharap Qanun Kemukiman Tambue ini dapat menjadi contoh bagi kemukiman lainnya di Kabupaten Bireuen dalam membangun ketertiban dan mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, tertib, serta produktif.
Post a Comment