Search
24 C
en
  • Beranda
Suara Rakyat News
Buy template blogger
  • Breaking News
  • Menu Berita
    • All
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Daerah
Suara Rakyat News
Search

Home Aset Daerah Pungutan Liar Pemda Bireuen, Biaya Sewa Ruko Harus Di Setor Ke Kas Daerah, Untuk Mencegah Pungutan Liar Dilapangan
Aset Daerah Pungutan Liar

Pemda Bireuen, Biaya Sewa Ruko Harus Di Setor Ke Kas Daerah, Untuk Mencegah Pungutan Liar Dilapangan

Redaksi
Redaksi
01 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Suararakyat-news.com l Bireuen — Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM resmi mengeluarkan pemberitahuan tertulis yang mewajibkan seluruh pedagang penyewa aset daerah untuk menyetorkan biaya sewa langsung ke Kas Daerah guna meningkatkan transparansi dan mencegah pungutan liar. 01 Juli 2026,.


Sesuai dengan Tujuan Bupati Bireuen Ir H. Muhklis, SH Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Maka Kami meminta kepada penyewa ruko aset daerah di seluruh bireuen, harus menyetor uang sewa ke kas daerah, dan tidak dibenarkan untuk menyetor kepihak lain, Atau agen-agen di lokasi, 


Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Nomor 500.1/460 yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2026, kebijakan ini menyasar seluruh pedagang yang menempati fasilitas milik pemerintah.


Fasilitas tersebut mencakup penyewa Kios/Los, pertokoan, pasar grosir, tanah, hingga lapak-lapak yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen.


Plt. Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Julfikar, S.P., M.P., menegaskan bahwa mekanisme pembayaran kini diatur secara ketat. Pedagang diminta untuk melakukan transfer langsung ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Nomor Rekening 100.01.02.12.0000-1 pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen.


Pembayaran juga dapat disetorkan melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM atau dapat menghubungi Bendahara Penerimaan dinas terkait Sri Mulyani maupun petugas Heriyanto dan Zulfikar, yang bertugas di lapangan.


Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi penegakan regulasi daerah terbaru, yakni Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. Pemerintah berharap skema ini mampu meminimalisasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang memanfaatkan aset negara.


Dalam surat pemberitahuan tersebut, Julfikar juga memberikan ketegasan yang berpihak pada transparansi hak pedagang termasuk apabila tarif tidak sesuai Qanun dapat dilaporkan ke Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM.


"Apabila petugas kami tidak menyerahkan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada penyewa, maka penyewa tidak perlu melunasi biaya sewa tersebut." Hal ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memangkas praktik pungutan tak resmi oleh oknum lapangan.


Selain tata cara pembayaran, surat pemberitahuan tersebut juga memuat larangan keras bagi para pedagang untuk memindahtangankan kepemilikan atau hak sewa Kios/Los, pertokoan, maupun lahan secara sepihak tanpa sepengetahuan resmi dari dinas terkait. 


Surat keputusan ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Bireuen, Kepala BPKD, Inspektorat, Kasat Pol PP dan WH, serta para Camat di wilayah Kabupaten Bireuen guna memastikan pengawasan berjalan maksimal di setiap lini lapangan. (*)
Via Aset Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Pasang Iklan Anda disini!

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured News

Polres Bireuen Gelar Apel Pencegahan dan Penanganan Karhutla Tahun 2026

Redaksi- 10:22 0
Hutan dan Polisi Polres Bireuen Gelar Apel Pencegahan dan  Penanganan Karhutla Tahun 2026
Bireuen - Polres Bireuen menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026, Kamis…

Berita Populer

Ketua DPW PPP Aceh Amiruddin Idris Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi PPP di Bireuen

Ketua DPW PPP Aceh Amiruddin Idris Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi PPP di Bireuen

13:44
Bupati Bireuen dan Ketua PMI Perkuat Sinergi Kemanusiaan, Satukan Pemerintah dan Relawan

Bupati Bireuen dan Ketua PMI Perkuat Sinergi Kemanusiaan, Satukan Pemerintah dan Relawan

19:47
Wakili Bupati Bireuen, Asisten lll Buka Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Qur,an Tahun 2026

Wakili Bupati Bireuen, Asisten lll Buka Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Qur,an Tahun 2026

12:12

News Popular

Ketua DPW PPP Aceh Amiruddin Idris Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi PPP di Bireuen

Ketua DPW PPP Aceh Amiruddin Idris Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi PPP di Bireuen

13:44
Bupati Bireuen dan Ketua PMI Perkuat Sinergi Kemanusiaan, Satukan Pemerintah dan Relawan

Bupati Bireuen dan Ketua PMI Perkuat Sinergi Kemanusiaan, Satukan Pemerintah dan Relawan

19:47
Wakili Bupati Bireuen, Asisten lll Buka Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Qur,an Tahun 2026

Wakili Bupati Bireuen, Asisten lll Buka Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Qur,an Tahun 2026

12:12
Dandim 0111/Bireuen Survei Lokasi Rencana Pembangunan Yonif TP di Peudada

Dandim 0111/Bireuen Survei Lokasi Rencana Pembangunan Yonif TP di Peudada

19:56
Temui Mensos, Pemkab Bireuen Minta Kepastian Penyaluran Jadup

Temui Mensos, Pemkab Bireuen Minta Kepastian Penyaluran Jadup

08:13

Tag

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
Suara Rakyat News

About Us

Media Suara Rakyat News Merupakan portal media online lokal yang terletak di kabupaten Bireuen menyajikan berita terpercaya akurat dan aktual.

Contact us: suararakyatnews.com@gmail.com

Follow Us

Copyright ©2026 | SUARA RAKYAT NEWS
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us