HUT RI ke 81 Tahun
HUT RI ke 81 Tahun, 217 Warga Binaan di LP Kelas IIB Bireuen Terima Remisi
Bireuen l Pemberian remisi pada momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan sekaligus kesempatan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi pada 17 Agustus atau Remisi Umum adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Syarat utamanya adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Bupati Bireuen H Mukhlis ST secara simbolis menyerahkan surat keputusan pengurangan masa tahanan atau remisi bebas kepada perwakilan warga binaan, acara tersebut dihadiri oleh kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K, Dandim Bireuen Letkol Inf Didik Sukayat, S.I.P., M.I.P., Kajari Bireuen Yarnes, S.H., M.H. dan beberapa tokoh penting dibireuen.
Kalapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto menerangkan pemberian Remisi Umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan di bidang hukum. Remisi juga diberikan bertepatan dengan peringatan kemerdekaan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang di temui awak media dibuang kerjanya selepas acara seremonial penyerahan remisi dihalaman Kantor pada senin (17/8/26).
"Tahun ini, di Hari Ulang Tahun RI ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Dalam sistem pemasyarakatan, tema ini mengandung makna bahwa negara hadir menegakkan hukum secara adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat," terangnya.
Ia menjelaskan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman. Pemberian hak tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku hingga mengikuti berbagai program pembinaan secara sungguh-sungguh.
Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa hukuman. Tetapi, bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan " jelasnya.
Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,".
"Bagi yang memperoleh kebebasan hari ini, jadikanlah hari ini sebagai awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru. Tunjukkan bahwa Saudara mampu berubah, taat hukum, bekerja dengan jujur, serta memberikan manfaat kepada keluarga dan masyarakat," imbaunya.
Ditambahkan Warga binaan penghuni Lapas Kelas IIB Bireuen saat ini berjumlah 344 orang, terdiri dari tahanan sebanyak 73 orang dan narapidana sebanyak 271 orang.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026,
Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum Tahun ini adalah 217 orang dan semuanya telah disetujui. Berikut Rincian besaran pengurangan masa pidana (remisi) yang diberikan:
Remisi 1 Bulan: 29 orang
Remisi 2 Bulan: 55 orang
Remisi 3 Bulan: 88 orang
Remisi 4 Bulan: 29 orang
Remisi 5 Bulan: 13 orang
Remisi 6 Bulan: 1 orang
Sedangkan Jenis Pidana Yang Mendapat Remisi Umum 2026 adalah
Narkotika,123,Pidana Umum 91
Tipikor/Korupsi 3, dengan total
217," tutupnya. (Yusri)
Post a Comment