Keuchik Do: Cabut Sekarang atau Hadapi Dampak Sosial
Pergub JKA Dinilai Ancam Rakyat
Pergub JKA Dinilai Ancam Rakyat, Keuchik Do: Cabut Sekarang atau Hadapi Dampak Sosial
BIREUEN — Suararakuat-news.com l Kebijakan Pemerintah Aceh yang memangkas sebagian penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 terus menuai gelombang penolakan. Kritik keras kali ini disampaikan oleh Ketua APDESI Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Abdurrahman, yang akrab disapa Keuchik Do.
Ia menilai kebijakan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial serius di tengah masyarakat.“Pergub ini jelas mengancam rakyat. Jika tidak segera dicabut, maka pemerintah harus siap menghadapi dampak sosial yang akan muncul di lapangan,” tegas Keuchik Do, Senin, 6 April 2026.
Menurutnya, penggunaan data desil 8, 9, dan 10 sebagai dasar penghapusan penerima JKA tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat. Banyak warga yang secara administratif terlihat mampu, namun pada kenyataannya masih berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.
“Ini masalah klasik. Data di atas kertas sering kali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Banyak masyarakat yang terlihat ‘mampu’ dalam sistem, tapi faktanya masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, apalagi biaya kesehatan,” ujarnya.
Keuchik Do menegaskan, pencabutan JKA terhadap kelompok tersebut berpotensi melahirkan gelombang masyarakat rentan baru. Ia mengingatkan bahwa biaya pengobatan yang tinggi dapat dengan cepat menyeret masyarakat ke dalam kemiskinan.
“Sekali sakit, biaya bisa jutaan rupiah. Tanpa JKA, masyarakat akan terpaksa berutang atau bahkan tidak berobat sama sekali. Ini bukan hanya soal kebijakan, ini soal keselamatan rakyat,” katanya.
Ia juga menolak alasan keterbatasan anggaran daerah atau berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, hak atas kesehatan tidak boleh dikorbankan dengan alasan fiskal.
“Tidak ada alasan anggaran yang bisa membenarkan pengabaian hak dasar masyarakat. Pemerintah seharusnya mencari solusi, bukan justru memangkas perlindungan bagi rakyat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai pembatasan layanan kesehatan berdasarkan klasifikasi ekonomi merupakan bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial.
“Kalau kebijakan seperti ini dipaksakan, maka ini bukan lagi sekadar pengaturan, tapi bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab negara kepada rakyat,” tambahnya.
Sebagai sikap tegas, Keuchik Do mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tanpa syarat. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah meluasnya keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Jangan tunggu rakyat jatuh lebih dalam baru bertindak. Cabut sekarang, atau bersiap menghadapi konsekuensi sosial yang lebih besar,” pungkasnya.
Posting Komentar