Minyak Ilegal Bireuen
83 SUMUR MINYAK MASYARAKAT BIREUEN DIVERIFIKASI, BUPATI DORONG KEPASTIAN HUKUM DAN MANFAAT EKONOMI
BIREUEN — Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta pemangku kepentingan terkait melaksanakan Verifikasi Faktual dan Validasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM di Kabupaten Bireuen, Rabu, 2 September 2026.
Pembukaan kegiatan yang berlangsung di Pendopo Bupati Bireuen tersebut merupakan bagian dari percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Verifikasi ini menjadi tahapan penting dalam upaya penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan pengelolaan sumber daya migas berjalan sesuai koridor hukum dengan memperhatikan kepentingan negara, masyarakat, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan.
Kegiatan dihadiri unsur BPMA, Kementerian ESDM RI, Pemerintah Kabupaten Bireuen, PT Aceh Energy, serta pemangku kepentingan lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian dari General Manager PT Aceh Energy, dilanjutkan Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, kemudian penyampaian dari Perwakilan Kementerian ESDM RI, Ir. Erwan Subagio, Inspektur Migas Ahli Madya, serta arahan Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T.
Dalam sambutannya, Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T. mengatakan bahwa bagi masyarakat Bireuen, sumur minyak bukan sekadar sumber daya alam, tetapi telah menjadi bagian dari sejarah, tumpuan mata pencaharian, sekaligus harapan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen berkomitmen mendorong penataan pengelolaan sumur masyarakat secara bijaksana, tanpa mematikan aktivitas ekonomi warga.
_“Penataan ini diarahkan agar aktivitas tersebut menjadi legal, aman, profesional, produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,”_ ujar Bupati.
Menurut Bupati, hadirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumur masyarakat sekaligus menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum dalam berusaha, sementara negara tetap memastikan aspek legalitas, keselamatan kerja, peningkatan produksi, penerimaan negara, dan pelestarian lingkungan berjalan secara seimbang.
Bupati Bireuen mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan secara mandiri pada 15–16 Agustus 2026 terhadap sumur yang diajukan oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan UMKM Aljadid Khafifa Buana.
Dari total 83 sumur yang diverifikasi, tercatat 63 sumur aktif dan 20 sumur tidak aktif. Data tersebut diharapkan menjadi dasar objektif bagi proses penataan dan pengelolaan sumur masyarakat pada tahapan berikutnya.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses verifikasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa verifikasi bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan yang lebih penting, yakni bagaimana hasil verifikasi dapat segera ditindaklanjuti menuju kerja sama pengelolaan sumur masyarakat.
Lebih lanjut Bupati berharap Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPMA, dan KKKS terus memberikan arahan serta fasilitasi agar proses penataan sumur masyarakat dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen memahami bahwa seluruh proses harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk memenuhi aspek teknis, keselamatan, lingkungan, produksi dan administrasi.
_“Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak meminta adanya perlakuan khusus di luar ketentuan. Yang kami harapkan adalah kepastian proses dan hukum agar penataan berjalan cepat, warga bekerja dengan tenang, koperasi serta UMKM lebih profesional, dan KKKS melakukan pembinaan terstruktur,”_
Bupati menekankan bahwa tujuan akhir pengelolaan sumur masyarakat bukan semata-mata mengambil minyak dari bumi, tetapi memastikan sumber daya tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga kepentingan negara.
Ketua Task Force Penanganan Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafidz, menjelaskan bahwa BPMA sebagai regulator bersama SKK Migas memiliki tugas untuk memastikan proses pengelolaan sumur masyarakat berjalan sesuai amanat pemerintah.
Menurutnya, legalisasi sumur masyarakat diharapkan menciptakan sinergi antara penambang, pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sehingga aktivitas tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap produksi nasional.
Ibnu menjelaskan bahwa selama ini belum terdapat data yang seragam mengenai produksi harian sumur masyarakat. Karena itu, proses verifikasi menjadi penting untuk mendapatkan data faktual sebagai dasar pengelolaan selanjutnya.
Ia menegaskan, proses akan dijalankan secara bertahap hingga memasuki tahap kontrak kerja sama. Dengan demikian, berbagai persoalan atau deviasi yang ditemukan dapat diperbaiki bersama.
_“Kita jalankan ini dulu sampai berkontrak. Nanti akan terlihat di mana deviasi yang harus kita perbaiki. Intinya ini berjalan, kita memberikan koordinasi yang baik,”._
Perwakilan Kementerian ESDM RI juga menegaskan bahwa verifikasi lapangan bertujuan memastikan kegiatan usaha energi berjalan sesuai koridor hukum guna melindungi kepentingan negara, masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi faktual di lapangan dengan data, dokumen dan informasi yang menjadi dasar pemeriksaan.
Selain itu, proses tersebut bertujuan mengumpulkan bukti dan informasi yang akurat, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan pengambilan keputusan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil verifikasi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut juga diharapkan memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat sehingga proses penataan maupun penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Bupati Bireuen juga mengingatkan masyarakat dan pengelola sumur minyak agar kesiapan untuk berbenah menjadi bagian penting dari proses legalisasi. Dukungan pemerintah terhadap aktivitas ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk meningkatkan standar keselamatan, menjaga lingkungan, melakukan pencatatan produksi secara transparan, serta mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
_“Jangan sampai kesempatan emas mendapat legalitas ini disia-siakan karena enggan berbenah,”_ pesan Bupati.
Beliau juga berharap koperasi dan UMKM yang terlibat mampu membuktikan bahwa masyarakat lokal dapat mengelola sumber daya alam secara profesional.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap pengelolaan sumur masyarakat dapat menciptakan multiplier effect yang luas, mulai dari terbukanya lapangan kerja, pemberdayaan usaha lokal, hingga peningkatan kapasitas koperasi dan UMKM.
Bupati mengajak seluruh pihak untuk terus duduk bersama, membangun komunikasi terbuka, serta mencari solusi bersama agar perbedaan kepentingan tidak mengaburkan tujuan utama, yaitu masyarakat sejahtera, daerah dan negara mendapatkan manfaat, serta kegiatan migas berjalan aman.
Setelah verifikasi faktual, koperasi dan UMKM akan mengajukan proposal kerja sama kepada pemilik wilayah kerja/KKKS. Proposal tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme regulator hingga mendapatkan penetapan sesuai ketentuan pemerintah.
Setelah penetapan dan kontrak kerja sama dilakukan, berbagai aspek operasional akan memiliki mekanisme yang lebih jelas, termasuk mengenai produksi, titik serah, pembelian, harga, distribusi, keselamatan, lingkungan, dan pengawasan.
Untuk saat ini, titik serah produksi minyak masyarakat di wilayah kerja Aceh berada di Pertamina EP Pangkalan Susu, dengan pertimbangan fasilitas tersebut merupakan fasilitas minyak terdekat yang tersedia.
Ke depan, apabila fasilitas produksi tersedia lebih dekat dengan lokasi sumur masyarakat, rantai pengelolaan produksi dapat dikembangkan sesuai ketentuan dan kebutuhan operasional.
Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Bireuen berkomitmen penuh memfasilitasi koordinasi di tingkat daerah, komunikasi dengan masyarakat, serta kerja sama dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, BPMA, KKKS, koperasi dan UMKM.
_“Mari jadikan momentum ini untuk memformalkan yang belum tertata, memprofesionalkan cara tradisional, mengamankan risiko, melindungi lingkungan, dan memastikan manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen,”_ ujar Bupati.
Menurutnya, Bireuen memiliki potensi dan masyarakat memiliki semangat. Hal yang dibutuhkan selanjutnya adalah tata kelola yang mampu memberikan kepastian.
Usai rangkaian kegiatan di Pendopo Bupati Bireuen, tim melanjutkan verifikasi lapangan ke sejumlah lokasi sumur minyak masyarakat, yaitu Desa Bukit Paya, Kecamatan Peudada; Desa Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa; dan Desa Alue Punoe, Kecamatan Peusangan yang akan dilakukan hingga hari Jum'at 4 September mendatang.
Kegiatan lapangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi sumur sekaligus mencocokkan data dan dokumen pendukung sebagai dasar tahapan pengelolaan selanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap seluruh proses berjalan lancar dan menghasilkan tata kelola sumur masyarakat yang legal, aman, profesional, produktif, transparan dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Bireuen, Aceh, hingga tingkat Nasional.
Post a Comment